Senin, 07 Februari 2011

Modifikasi Plat Nomor Polisi

Dijalan raya sering terlihat plat nomor yang telah dimodifikasi ,biasanya para pemilik kendaraan bermotor beralasan platnya rusak atau tak terlihat jelas, tetapi sekarang pemilik kendaraan bermotor sebaiknya tidak memodifikasi plat nomor .

Dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang aturan larangan nopol modifikasi, disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ."

maka dari itu sebaiknya mengganti plat nomor kendaraan yang telah dimodifikasi diganti dengan yang dikeluarkan Samsat.

sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar